Polres Rohul Ciduk Bandar Narkoba

Kepolisiaan Resor (Polres) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, terus beraksi dan berhasil menangkap Arfison Zulfi alias Epi (38) seorang Bandar Narkoba jenis Shabu sekira pukul 03.00 WIB yang sudah lama beroperasi di daerah itu, persisnya di Jalan Diponegoro, Simpang Tugu Pasirpengaraian, Kamis (26/2).

Sementara seorang rekannya, M Rizal alias Rizal (27), sebagai pemakai diciduk di tempat yang sama, sekira pukul 21.30 WIB oleh tim unit Narkoba Polres Rohul yang dipimpin Bripka Doni Mulyadi bersama empat orang anggotanya.

''Tersangka Epi merupakan target operasi (TO) Kami sejak 2006. Baru tahun inilah tersangka berhasil Kami ringkus. Kedua tersangka berdomesili di Rohul,'' jelas Kapolres Rohul AKBP Adang Suherman, melalui Kanit Narkoba, Doni Mulyadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Ansori, Jumat (27/2).

Menurut keterangan tersangka, pihaknya mendapatkan Narkoba jenis Shabu-shabu tersebut dari Pekanbaru.

Bersamaan penangkapan kedua tersangka, Polres Rohul berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu paket Sabu seberat 0,3 gram seharga Rp300 ribu, satu unit telepon genggam (HP) merk Asiafon Tipe 303 warna hitam, satu unit HP Leppon tipe E71 warna silver, beserta satu unit sepeda motor merek Yamaha.

''Kedua tersangka dijerat Undang-undang No.35/2009, tentang Narkotika dengan hukuman masa tahanan minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup

Sumber : Kepolisiaan Resor (Polres) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, terus beraksi dan berhasil menangkap Arfison Zulfi alias Epi (38) seorang Bandar Narkoba jenis Shabu sekira pukul 03.00 WIB yang sudah lama beroperasi di daerah itu, persisnya di Jalan Diponegoro, Simpang Tugu Pasirpengaraian, Kamis (26/2).

Sementara seorang rekannya, M Rizal alias Rizal (27), sebagai pemakai diciduk di tempat yang sama, sekira pukul 21.30 WIB oleh tim unit Narkoba Polres Rohul yang dipimpin Bripka Doni Mulyadi bersama empat orang anggotanya.

''Tersangka Epi merupakan target operasi (TO) Kami sejak 2006. Baru tahun inilah tersangka berhasil Kami ringkus. Kedua tersangka berdomesili di Rohul,'' jelas Kapolres Rohul AKBP Adang Suherman, melalui Kanit Narkoba, Doni Mulyadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Ansori, Jumat (27/2).

Menurut keterangan tersangka, pihaknya mendapatkan Narkoba jenis Shabu-shabu tersebut dari Pekanbaru.

Bersamaan penangkapan kedua tersangka, Polres Rohul berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu paket Sabu seberat 0,3 gram seharga Rp300 ribu, satu unit telepon genggam (HP) merk Asiafon Tipe 303 warna hitam, satu unit HP Leppon tipe E71 warna silver, beserta satu unit sepeda motor merek Yamaha.

''Kedua tersangka dijerat Undang-undang No.35/2009, tentang Narkotika dengan hukuman masa tahanan minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup

Sumber : http://www.rokanhulunews.com

Comments