22 Produsen Ponsel Langgar Hak Cipta







Masalah hak paten memang sesuatu yang sangat sensitif, gara - gara dituding melanggar hak paten, puluhan produsen ponsel diseret ke pengadilan.
Sejumlah nama besar seperti Nokia dan Motorola ikut terseret dalam kasus ini. Pihak yang mengajukan gugatan adalah Lembaga Riset Elektronik Korea Selatan, ETRI (Elektronics and Telecomunication Researc Institute).
Gugatan yang diajukan dipengadilan California ini menyasar sebanyak 22 perusahaan ponsel, karena mereka dinilai telah melanggar hak paten ETRI terkait 3G, juga termasuk WCDMA.
ETRI sudah melakukan langkah hukum yang sama terhadap tiga perusahaan ponsel, yakni Sony Ericsson, Kyocera dan HTC.
Memang teknologi 3G banyak diadopsioleh produsen ponsel di dunia, maka tak heran bila ada begitu banyak produsen yang terseret.
Melalui gugatannya, ETRI berharap bisa meraup royalti sebesar US$ 268,09 Juta dari 22 produsen ponsel yang telah mereka gugat. Dua produsen ponsel, Samsung Electronics dan LG Electronics telah setuju untuk membayar US$ 17,88 Juta kepada ETRI

Comments