Peletakan Prasasti Pahlawan Tuanku Tambusai

permintaan Bupati Rohul Drs H Achmad, Msi untuk tidak melanjutkan kegiatan acara peletakkan Prasasti Kepahlawanan Tuanku Tambusai pada Benteng Tujuh Lapis yang disampaikan pada saat berkunjung ke Benteng Tujuh Lapis Dalu-Dalu, Tambusai pada Selasa, 27 Maret 2007, maka kami Ketua Kerapatan Adat Melayu (KAM) Luhak Tambusai menyampaikan pandangan sebagai berikut :1. Bahwasanya Benteng Tujuh Lapis Aur Duri yang terletak di Dalu-Dalu, Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu adalah peninggalan Tuanku Tambusai yang berjuang selama puluhan tahun memerangi penjajah Belanda pada tahun 1830-1839 M. Beliau adalah putera asli negeri Kerajaan Tambusai yang lahir di zaman Raja Tambusai XIV. Oleh Belanda beliau digelari “De Padriesche Tijger van Rokan” (Harimau Paderi dari Rokan) karena amat sulit dikalahkan, tidak pernah menyerah dan tidak mau berdamai dengan Belanda.

2. Atas jasa-jasa perjuangannya mengusir penjajah, beliau dianugerahi gelar Pahlawan Nasional dan Bintang Mahaputera Adipradana oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 071/TK/Tahun 1995 dan merupakan pahlawan nasional pertama yang diakui dari Provinsi Riau. 3. Pemrakarsa utama yang memperjuangkan Tuanku Tambusai untuk dapat diangkat menjadi pahlawan Nasional adalah anak keturunan Tambusai baik yang berada di kampung, di perantauan, di pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Dan salah satu diantara pemrakarsa utama itu adalah H Saleh Djasit, SH seorang anak keturunan Tambusai yang waktu itu menjadi Bupati Kabupaten Kampar.

4. Atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional terhadap Tuanku Tambusai, Gubernur Riau waktu itu H Soeripto (1995) dan H Saleh Djasit, SH (2002) menggoreskan Prasasti pengakuan dan penghargaan kepahlawanan untuk diletakkan pada Benteng Tujuh Lapis peninggalan Tuanku Tambusai agar dapat dikenang oleh anak cucu Tambusai dan diketahui masyarakat luas.

5. Kegiatan peletakan 2 prasasti tersebut pada Benteng Tujuh Lapis seperti yang sekarang sedang dipersiapkan, juga atas inisiatif dan prakarsa anak kemenakan kami masyarakat adat Luhak Tambusai yang didukung sepenuhnya oleh ninik mamak, pemuka adat dan tokoh masyarakat. Hal ini disebabkan sudah bertahun-tahun prasasti kepahlawanan itu tidak kunjung terpasang.

Sehubungan dengan hal-hal yang dikemukakan di atas, maka kami Kerapatan Adat Melayu (KAM) Luhak Tambusai menyampaikan sikap kepada Bupati dan Pemkab Rokan Hulu :

1. Pemasangan prasasti kepahlawanan Tuanku Tambusai pada areal Benteng Tujuh Lapis adalah atas inisiatif dan prakarsa anak kemenakan kami masyarakat adat Luhak Tambusai, baik yang berada di kampung maupun di perantauan serta didukung sepenuhnya oleh ninik mamak dan pemuka adat Luhak Tambusai. Kiranya inisiatif dan prakarsa tersebut dapat dihargai oleh Bupati dan jajarannya sehingga pemasangan prasasti dimaksud bisa terlaksana sebagaimana yang direncanakan.

2. Bahwa kegiatan pemasangan prasasti kepahlawanan ini dapat kiranya dipandang sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dan anak kemenakan Luhak Tambusai dalam pembangunan Rokan Hulu khususnya di bidang budaya dan sejarah, serta sebagai langkah awal untuk menghidupkan kegiatan sosial kemasyarakatan anak kemenakan Luhak Tambusai yang selama ini terabaikan oleh Pemkab Rohul maupun Pemprov Riau.

3. Mengenai rencana pembangunan atau pembenahan areal Benteng Tujuh Lapis dimasa akan datang, sudah semestinya dilakukan dengan cara yang partisipatif sesuai perkembangan zaman era reformasi ini. Karenanya perlu dilakukan bersama-sama antara pemerintah dengan mengikutsertakan tokoh-tokoh masyarakat dan pemuda dari anak kemenakan kami masyarakat adat Luhak Tambusai dari sejak awal perencaaan hingga pelaksanaannya.

Demikian pandangan dan sikap ini kami sampaikan agar kiranya dapat menjadi petunjuk bagi Bapak. Terimakasih.

Comments